HAK dan KEWAJIBAN
NAMA : DIO
REZKY VITAMA
KELAS : 2EA26
NPM : 12213590
HAK dan KEWAJIBAN
KELAS : 2EA26
NPM : 12213590
HAK dan KEWAJIBAN
Hak adalah segala sesuatu yang dapat diambil ataupun
tidak oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam
kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui
pertanggungjawaban atas kewajiban.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang
dianggap sebagai suatu keharusan uang hukumnya wajib untuk dilaksanakan oleh
individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk
didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan/kewajiban bagi
individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat
pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat
satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Jika
hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka
akan terjadi suatu ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam
kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara.
Ketimpangan hak dan kewajiban yang terjadi akan
menimbulkan gejolak dalam kehidupan baik dari kalangan individu maupun
kelompok. Gejolak tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan atas tidak berjalannya
hak dan kewajiban secara seimbang. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya
gejolak pada masyarakat mengenai ketimpangan akan hak dan kewajiban tersebut
diperlukan kesadaran secara mendasar pada individu akan kewajiban yang harus
dipenuhi guna mendapatkan hak yang pantas dan sesuai atas pelaksanaan kewajiban
tersebut.
MENGURAI
BENANG KUSUT DALAM PENEGAKAN HUKUM DIINDONESIA
Penegakan
Hukum di Indonesia saat ini sedang menghadapi dilema yang sangat besar, banyak
rintangan dan hambatan yang dihadapi, tatkala Presiden SBY menggunakan jargon
Penegakan Hukum sebagai salah satu barometer utama dalam menentukan
keberhasilan Pemerintahan Kabinet Bersatu Jilid 2. Beberapa kasus yang ada,
dapat kita gunakan sebagai salah satu ukuran bahwa Penegakan Hukum yang
dilakukan belumlah menunjukkan kearah yang lebih baik dari pemerintahan
sebelumnya, bahkan justru menunjukkan kelemahan dalam proses penegakan hukum
itu sendiri.
Hal ini,
tentu tidak serta-merta menunjukkan bahwa hukum di negara kita lemah atau yang
lebih ekstrim lagi banyak kalangan yang mengatakan “hukum bisa dibeli” .
Pernyataan seperti itu tentu menjadi renungan dan bahan diskusi bagi kita,
terutama para akademisi hukum dan pemerhati hukum, apakah dari kenyataan
penanganan-penanganan kasus yang terjadi selama ini hanyalah hukum yang mesti
harus dipersalahkan.
Sebagai
contoh penanganan kasus Skandal Bank Century, kenapa penulis memakai istilah
“penanganan” bukan “penegakan hukum” , karena dilatarbelakangi oleh fakta bahwa
penyelesaian Skandal Bank Century tidak hanya memakai pendekatan hukum
(penegakan hukum) tetapi juga menggunakan pendekatan politik dan pendekatan
birokrasi.
Hal ini
dapat dipahami karena Skandal Bank Century merupakan kejahatan yang bersifat ordonary
crime atau kejahatan yang luar biasa sehingga penyelesaiannya membutuhkan
semua pendekatan yang bisa digunakan.
Kasus Bank Century dan kasus-kasus
lainnya yang belakangan ini terjadi di Indonesia memberikan gambaran yang
begitu nyata terhadap proses penegakan hukum di Negara kita. Ada yang dianggap
ganjil dalam penegakan hukum kita, akibat dari bercampurbaurnya antara
kekuasaan politik, birokrasi dan hukum itu sendiri. Dalam suatu Negara yang
menganut Konsep Negara Hukum hal tersebut merupakan bahan renungan dan kajian
bagi kita bersama.
Dalam konsep Negara hukum, selalu
menjunjung tinggi adanya sistem hukum yang menjamin kepastian hukum dan
perlindungan terhadap hak-hak rakyat. Perilaku aparat penegak hukum dan juga
aparat birokrasi kita harus selalu didasarkan kepada aturan perundang-undangan
yang ada dan dapat dipertanggungjawabkan baik kepada Tuhan, masyarakat dan juga
kepada hukum itu sendiri.
Keberhasilan suatu peraturan
perundang-undangan bergantung kepada penerapan dan penegakannya. Apabila penegakan
hukum tidak berjalan dengan baik, peraturan perundang-undangan yang
bagaimanapun sempurnanya tidak atau kurang memberikan arti sesuai dengan
tujuannya, karena itu penegakan hukum harus dilakukan secara elegan.
http://www.guntara.com/2013/09/pengertian-hak-dan-kewajiban-serta.html
http://www.fakultashukum-universitaspanjisakti.com/informasi-akademis/artikel-hukum/44-mengurai-benang-kusut-dalam-penegakan-hukum-di-indonesia.html
No comments:
Post a Comment