Wednesday, 6 May 2015

HAK dan KEWAJIBAN

HAK dan KEWAJIBAN 

NAMA : DIO REZKY VITAMA
KELAS : 2EA26
NPM : 12213590

 HAK dan KEWAJIBAN 

Hak adalah segala sesuatu yang dapat diambil ataupun tidak oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan uang hukumnya wajib untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara.
Ketimpangan hak dan kewajiban yang terjadi akan menimbulkan gejolak dalam kehidupan baik dari kalangan individu maupun kelompok. Gejolak tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan atas tidak berjalannya hak dan kewajiban secara seimbang. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya gejolak pada masyarakat mengenai ketimpangan akan hak dan kewajiban tersebut diperlukan kesadaran secara mendasar pada individu akan kewajiban yang harus dipenuhi guna mendapatkan hak yang pantas dan sesuai atas pelaksanaan kewajiban tersebut.

MENGURAI BENANG KUSUT DALAM PENEGAKAN HUKUM DIINDONESIA

Penegakan Hukum di Indonesia saat ini sedang menghadapi dilema yang sangat besar, banyak rintangan dan hambatan yang dihadapi, tatkala Presiden SBY menggunakan jargon Penegakan Hukum sebagai salah satu barometer utama dalam menentukan keberhasilan Pemerintahan Kabinet Bersatu Jilid 2. Beberapa kasus yang ada, dapat kita gunakan sebagai salah satu ukuran bahwa Penegakan Hukum yang dilakukan belumlah menunjukkan kearah yang lebih baik dari pemerintahan sebelumnya, bahkan justru menunjukkan kelemahan dalam proses penegakan hukum itu sendiri.
Hal ini, tentu tidak serta-merta menunjukkan bahwa hukum di negara kita lemah atau yang lebih ekstrim lagi banyak kalangan yang mengatakan “hukum bisa dibeli” . Pernyataan seperti itu tentu menjadi renungan dan bahan diskusi bagi kita, terutama para akademisi hukum dan pemerhati hukum, apakah dari kenyataan penanganan-penanganan kasus yang terjadi selama ini hanyalah hukum yang mesti harus dipersalahkan.
Sebagai contoh penanganan kasus Skandal Bank Century, kenapa penulis memakai istilah “penanganan” bukan “penegakan hukum” , karena dilatarbelakangi oleh fakta bahwa penyelesaian Skandal Bank Century tidak hanya memakai pendekatan hukum (penegakan hukum) tetapi juga menggunakan pendekatan politik dan pendekatan birokrasi.
Hal ini dapat dipahami karena Skandal Bank Century merupakan kejahatan yang bersifat ordonary crime atau kejahatan yang luar biasa sehingga penyelesaiannya membutuhkan semua pendekatan yang bisa digunakan.
Kasus Bank Century dan kasus-kasus lainnya yang belakangan ini terjadi di Indonesia memberikan gambaran yang begitu nyata terhadap proses penegakan hukum di Negara kita. Ada yang dianggap ganjil dalam penegakan hukum kita, akibat dari bercampurbaurnya antara kekuasaan politik, birokrasi dan hukum itu sendiri. Dalam suatu Negara yang menganut Konsep Negara Hukum hal tersebut merupakan bahan renungan dan kajian bagi kita bersama.
Dalam konsep Negara hukum, selalu menjunjung tinggi adanya sistem hukum yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak rakyat. Perilaku aparat penegak hukum dan juga aparat birokrasi kita harus selalu didasarkan kepada aturan perundang-undangan yang ada dan dapat dipertanggungjawabkan baik kepada Tuhan, masyarakat dan juga kepada hukum itu sendiri.
Keberhasilan suatu peraturan perundang-undangan bergantung kepada penerapan dan penegakannya. Apabila penegakan hukum tidak berjalan dengan baik, peraturan perundang-undangan yang bagaimanapun sempurnanya tidak atau kurang memberikan arti sesuai dengan tujuannya, karena itu penegakan hukum harus dilakukan secara elegan.

http://www.guntara.com/2013/09/pengertian-hak-dan-kewajiban-serta.html
http://www.fakultashukum-universitaspanjisakti.com/informasi-akademis/artikel-hukum/44-mengurai-benang-kusut-dalam-penegakan-hukum-di-indonesia.html

Friday, 10 April 2015

tugas pendidikan kewarganegaraan



NAMA           : DIO REZKY VITAMA
KELAS             : 2EA26
NPM              : 12213590

1. Jelaskan mengapa ideologi pancasila bukan merupakan ideologi campuran dari ideologi sosialisme maupun liberal?
Karena Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila merupakan ideologi nasional negara Indonesia. Secara umum ideologi merupakan kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh serta sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan politik, pertahanan, kemanan, sosial, kebudayaan, dan keagamaan.
Makna ideologi di Indonesia tercermin pada falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Karena, Pancasila mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia di yakini paling benar. Pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam pembukaan UUD 1945, walaupun UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan (amandemen), Pancasila tetap menduduki posisi sebagai ideologi nasional dalam UUD 1945. Ideologi berasal dari Kata Yunani Idein artinya melihat dan logia yang berarti kata, ajaran. Ideologi secara praktis diartikan sebagai sistem dasar seseorang tentang nilai- nilai dan tujuan- tujuan serta sarana- sarana pokok untuk mencapainya.
Jika diterapkan untuk negara, maka ideologi diartikan sebagai kesatuan gagasan- gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, sosial maupun dalam kehidupan bernegara.


2. Terkadang identitas nasional berseberangan dengan identitas pribadi. Bagaimana sebaiknya menurut saudara mengharmonisasikan kedua hal tersebut sehingga bisa berjalan berdampingan?
Mengharmoniskannya dengan cara menghilangkan sifat egois yang ada didalam diri kita, dan lebih mementingkan kepentingan bersama. Dengan kita terbiasa berpikir demikian, maka rasa nasional itupun lahir sendirinya didalam diri kita

http://devynabillaaninditaa.blogspot.com/2014/03/tugas-1-filsafat-pancasila.html

http://yulindastrina.blogspot.com/2015/03/pendidikan-kewarganegaraan.html

Sunday, 23 November 2014

Contoh Koperasi Yang Sukses Beserta Kriterianya

TUGAS IV


Contoh Koperasi Yang Sukses Beserta Kriterianya
Koperasi Perikanan Panta Madani (KPPM) merupakan salah satu koperasi yang sukses dan bergerak di sektor perikanan di wilayah pesisir Pulau Bengkalis yang berdiri pada tanggal 6 September 1999. Tujuan didirikannya koperasi ini adalah untuk mensejahterakan masyarakat masyarakat terutama masyarakat pesisir atau nelayan di daerah pulau Bengkalis. Koperasi ini beranggotakan 54 orang anggota yang terdiri dari para nelayan sekitar.  Koperasi ini terdiri dari 5 unit yang mempunyai tugas berbeda-beda, diantaranya yaitu:
  1. Unit Perdagangan Ikan
Unit ini bertugas menanpung ikan hasil tangkapan nelayan anggota koperasi.
  1. Unit Perdagangan Suku Cadang
Unit ini merupakan unit usaha koperasi yang bersifat pelayanan kepada anggota, dikarenakan banyaknya kebutuhan nelayan akan peralatan nelayan dan peralatan suku cadang mesin bagi perahu-perahu motor nelayan.
  1. Unit Perdagangan BBM
Unit ini merupakan unit dagang yang diinisasi koperasi dalam rangka pelayanan BBM kepada anggota koperasi.
  1. Unit Simpan  Pinjam
Unit ini merupakan unit jasa pelayanan di bidang permodalan bagi anggota (prioritas) dan non anggota serta unit-unit usaha di Koperasi Perikanan Pantai Madani.
  1. Unit Perdagangan Ikan Remes
Unit ini sama dengan unit perdagangan ikan,hanya pola dagangnya menggunakan cara tunai.
Koperasi Perikanan Pantai Madani memiliki modal diantaranya berasal dari :
1. Modal Sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal donasi dan dana cadangan
2. Modal Pinjaman berasal dari pinjaman anggota, pinjaman kepada pihak lain, pinjaman kepada Bank dan pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.
Saat ini koperasi tersebut telah memiliki gedung sendiri yang tidak permanen namun tanah tempat bangunan didirikan masih dalam sewa dan Koperasi Perikanan Pantai Madani juga menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti Yayasan Laksana Samudera (Pekanbaru) dan Yayasan Bahtera Melayu (Bengkalis). Hal ini berdampak positif bagi koperasi yaitu meningkatnya pendapatan ikan nelayan terutama anggota koperasi karena kondisi laut yang aman dari gangguan terutama alat tangkap jaring batu ( bottom drift gillnet) yang meresahkan nelayan rawai.


Koperasi dikatakan sukses apabila didukung 3 kriteria koperasi sukses yakni :
  1. Organisasi permodalan yang cukup
  2. Ada usaha didalamnya
  3. Memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian yang demokratis dan berkeadilan.
    • Mampu melengkapi kebutuhan para anggotanya,
    • Memberikan keuntungan bagi para anggotanya, dan
    •  Mempunyai perencaan yang matang

.CONTOH KOPERASI SUKSES LAIN NYA
*Koperasi yang Sukses Kelola Pasar*
Palembang – Pasar Ritel dan Pasar Buah Jakabaring yang dikelola koperasi merupakan satu contoh sukses pengembangan pasar tradisional yang keberadaannya mulai terancam oleh pasar modern. Keberadaan kedua pasar tersebut (Pasar Tradisional Berkonsep Modern) telah membantu koperasi lokal untuk hidup secara mandiri dalam menjalankan usahanya, tanpa bergantung pada modal pemerintah. Sebelumnya, bidang usaha koperasi tersebut hanya melayani simpan pinjam untuk para anggotanya terutama pedagang buah, namun Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) mulai merambah mengelola pasar buah dan memberikan cicilan murah, koperasi tersebut juga membantu untuk mendapat pinjaman dana dari perbankan.  Kunci sukses program ini, katanya, terletak pada keseriusan Pemkot dan koperasi untuk terus mengembangkan pasar tradisional yang berkonsep modern.  
 *Koperasi Simpan Pinjam*
 Koperasi Kusuma Mulya Semarang di dirikan pada tahun 2000 pada awalnya hanya bergerak di bidang simpan pinjam dengan bermodal awal 10 jutaan dengan jumlah anggota sebanyak 40 orang  sekarang sudah memiliki aset ratusan juta. Pada tahun 2007 pengurus koperasi adalah Ketua Agus Santosa.SE Sekretaris Rokhayati Bendahara Iria Wati.SE, Dewan Pengawan Pratiknya SH dan Saino
 *Koperasi Karyawan Indosat (Kopindosat)*
Berdiri pada 15 Agustus 1984, dengan jumlah anggota sebanyak ± 800 orang dengan modal awal dari iuran anggota yang berasal dari alokasi bonus karyawan. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No. 111/BLK/1984 tanggal 30 Nopember 1984 Tahun 2004 tepatnya tanggal 2 Maret, terjadi penggabungan (amalgamasi) antara Kopindosat dengan Koperasi  Antariksa yang merupakan Koperasi Pegawai PT. Satelindo, seiring dengan proses merger PT. Satelindo dengan PT. Indosat, Tbk. Melalui penggabungan tersebut, jumlah anggota Kopindosat bertambah menjadi ± 4000 orang.

 *KSP JASA*
Koperasi tersebut di dirikan di lingkungan basis pelaku ekonomi mikro di seputar pasar-pasar di karsidenan pekalongan jawa tengah merupakan koperasi simpan pinjam mengurus mengajak pedagang di sekitar untuk menjadi anggota koperasi dan penyertaan modal suka rela. Namun demikian hal-hal yang menyangkut pokok-pokok tata cara perekonomian secara umum tetap di lakukan sebagai basis dasar standart managemen koperasi tersebut.


APAKAH KOPERASI MENGUNTUNGKAN SECARA KEUANGAN BAGI ANGGOTANYA ?


TUGAS III
APAKAH KOPERASI MENGUNTUNGKAN SECARA KEUANGAN BAGI ANGGOTANYA ?
Ya, karena tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Anggota koperasi akan memiliki jaringan yang luas untuk mengembangkan usaha mereka, dan Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota karena semua anggota bisa mendapatkan pinjaman dari masing-masing koperasi yang ada dikantor atau instansi, sehingga mereka bisa menggunakan pinjaman tersebut sebagai modal yang produktif. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi.
Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi adalah sebagai berikut :
A.      Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) Pembagian SHU Bersumber dari anggota SHU.
  1. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
  2. Anggota dapat memiliki investasi,
  3. Koperasi bisa membebaskan anggotanya dari lilitan hutang,
  4. Koperasi bisa memberikan anggotanya tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
  5. Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
  6. Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah
  7. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
  8. Modal bersama ,dengan modal bersama berarti tidak perlu membayar bunga pinjaman modal.
  9. Operasionalnya di lakukan bersama-sama sehingga tidak banyak mengeluarkan cost pengelolaan.
  10. Melayani kepentingan bersama,sehingga ada kepastian para anggotanya mendapatkan kebutuhan yang di perluakan secara adil.
  11. Pembagian laba yang adil di sesuaikan dengan besarnya pengabdian,sehingga tidak ada yang merasa di rugikan. Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota.
  12. Anggota dapat meminjam dana untuk modal modal usaha dan mengembalikan sesuai dengan     kemampuan mereka sampai seluruh hutang terbayarkan.
  13. Anggota tidak diberatkan dengan sistem bunga seperti pinjaman pada bank komersil.
  14. Anggota dapat meningkatkan batas pinjaman yang dapat diberikan, apabila pada pinjaman sebelumnya anggota dapat melunasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama
Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
daftar pustaka :
http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/11/22/apakah-koperasi-menguntungkan-secara-keuangan-bagi-anggotanya/