Monday, 8 June 2015

Heboh beras plastik ( tinjauan dari perlindungan hak asasi rakyat )

NAMA    : DIO REZKY VITAMA
KELAS   : 2EA26
NPM        : 12213590

Heboh beras plastik ( tinjauan dari perlindungan hak asasi rakyat )

Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia  menyatakan, persoalan beras plastik jangan sampai membuat pelapor trauma, apalagi sampai merasa menerima intimidasi dari aparat.

Bila hal ini terjadi, orang akan cenderung abai dan tidak mau melapor apabila melihat sebuah kejahatan. Hal itu disampaikan oleh Rozaq Asyhari, Sekjend PAHAM Indonesia menanggapi keresahan yang dialami oleh Dewi Septiani.

“Apa yang dilakukan oleh Ibu Dewi adalah tindakan konsumen yang baik, itu adalah upaya preventif untuk menghindarkan masyarakat dari bahaya buruk bahan makanan yang diduga dari platik. Oleh karenanya, langkah waspada yang demikian harus di contoh oleh anggota masyarakat lainnya,” terang pegiat sosial ini dalam rilisnya.

Lebih lanjut, Rozaq Asyhari menyampaikan bahwa yang dilakukan oleh Dewi Septiani adalah early warning, yang seharunya merupakan kewajiban aparat terkait untuk menindaklanjuti.

“Kalau disuruh membuktikan apakah ada kandungan plastik atau tidak tentunya Bu Dewi tidak memiliki kemampuan ataupun kapasitas. Maka seharusnya, aparat penegak hukumlah yang memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Tinggal ditindaklanjuti saja laporannya, kemudian di cek di laboratorium, yang punya fasilitas demikian kan aparat Negara, bukan perorangan seperti Bu Dewi,” papar pangacara publik di PAHAM Indonesia tersebut.

Rozaq Asyhari juga menyayangkan adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh Ibu Dewi, karena seharusnya hal itu tidak boleh terjadi.

“Apabila ada intimidasi dari oknum aparat, itu sangat disayangkan. Karena yang dilakukan Ibu Dewi sudah sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Dimana ada kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan kepada polisi, jika mengetahui terjadinya suatu tindak kejahatan, walaupun dalam Pasal 165 KUHP tersebut hanya disebutkan beberapa pasal tindak kejahatan. Namun secara umum, hal ini merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan,” terang kandidat doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Lebih lanjut Rozaq Asyhari mendorong agar Kapolri memberikan penghargaan kepada Bu Dewi dan memberikan sanksi kepada oknum yang diduga mengintimidasi.

“Saya rasa layak Pak Badrodin Haiti memberikan penghargaan kepada Bu Dewi, karena sebagai warga negara yang baik telah memberikan laporan sebagai bentuk kewaspadaan sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Hal ini untuk merangsang agar masyarakat peduli dengan persoalan hukum yang ada di sekitarnya. Di sisi lain, apabila memang terbukti ada oknum aparat yang melakukan intimidasi selayaknya pula Kapolri berikan teguran atau sanksi,” tukasnya.

Awal mula ditemukannya beras plastik yaitu Salah satu warga Bekasi, Dewi Septian, curiga atas beras yang dibelinya. Beras yang dimasaknya sebagai bubur tidak matang seperti biasa, melainkan sebagian masih berbentuk bulir beras.

Lalu dia memposting foto temuannya itu di sosial media, Instragram, Senin pada 19 Mei. Dia menyandingkan beras asli dan beras yang menurutnya adalah beras plastik. Selain itu dia juga memajang hasil masakannya yang berasal dari beras asli dan yang diduga palsu.

Dewi yang merupakan penjual bubur ayam dan nasi uduk itu membeli beras di dekat rumahnya pada Rabu, 13 Mei.Dia mengaku, telah mengirimkan email ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) guna memastikan temuannya tersebut. Namun email itu, hingga kini belum direspons.

Kemudian, pada Selasa siang Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi, Jawa Barat dan pihak Mapolsek Bantargebang, Bekasi, menelusuri pasar tempat Dewi membeli beras. Kapolresta Bekasi Kota, Komisaris Besar Rudi Setiawan meminta agar masyarakat tidak resah dan menanti hasil uji laboratorium untuk memastikan beras tersebut asli atau palsu.

Selasa sore, Toko S, tempat di mana Dewi biasa membeli beras pun telah ditutup sementara selama penyidikan berlangsung. Ditreskrimsus Polda Jabar mengendus kabar beras plastik (sintesis) dipasok dari Kabupaten Karawang. Tim khusus Polda Jabar saat ini memfokuskan penyelidikan ke sejumlah distributor beras di wilayah itu.

Direktur reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Denny Wirdhan mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kepolisian di Kabupaten Karawang, terkait penyelidikan itu. Namun sejauh ini petugas belum menemukan tempat pemasok dan produksi beras sintetis tersebut di Karawang.

Walau belum ditemukan, Direskrimsus masih terus melakukan pendalaman terkait informasi tempat atau rumah produksi pembuatan beras sintetis itu. Terkait temuan beras sintetis di Pasar Tanah Merah, Mutiara Gading, Mustikajaya, Kota Bekasi, pada selasa (19/5) lalu, Polda Jabar melakukan antisipasi.

Kapolda Jabar Irjen Pol M Iriawan memastikan, jajarannya akan mengungkap kasus berassistetis. Polda Jabar menurunkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan sebagai tindakan represif terhadap para pedagang yang menjual berassintetis.

Markas Besar Kepolisian akan membawa hasil uji kelayakan beras plastik dari Puslabfor Polri, Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) dan Sucofindo ke Laboratorium UI dan Laboraturium IPB.

Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Khudori, menyambut baik Langkah yang dilakukan Polri untuk menguji kembali sampel beras plastik ke Laboratorium Universitas Indonesia dan Laboraturium Institut Pertanian Bogor.

Seperti diketahui sebelumnya, sampel beras telah diuji oleh Sucofindo. Hasilnya, beras positif mengandung bahan pembuat pipa, kabel, dan lantai.

Namun, berbeda dengan hasil uji oleh Puslabfor Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Polri dan BPOM tidak menemukan kandungan berbahaya dalam sampel beras.

Sebab itu, Khudori mendukung langkah yang akan dilakukan Polri untuk menguji kembali sampel beras tersebut ke laboratorium UI dan IPB.

Lebih lanjut, Khudori juga mengakui jika langkah yang diambil Polri untuk menguji ulang sampel beras yang diduga mengandung plastik itu, setidaknya akan membuat masyarakat tidak lagi bingung.

Tak dapat dipungkiri, hasil berbeda antara Sucofindo, Polri dan BPOM beberapa waktu lalu semakin membuat masyarakat resah.

Meski menyambut baik rencana pengujian ulang tersebut, apa pun hasilnya nanti, Khudori meminta pemerintah harus segera bergerak agar kejadian seperti ini tidak lagi berulang.

Peredaran beras plastik yang diduga berasal dari Tiongkok itu perlu dihentikan, jangan sampai meluas, apalagi menimbulkan korban.

Berdasarkan hasil uji laboratorium yang diumumkan PT Sucofindo melalui berbagai media massa, diketahui bahwa beras plastik yang ditemukan di pasar wilayah Bekasi mengandung bahan kimia berbahaya, yang biasa digunakan untuk membuat bahan plastik.

Dalam beras palsu tersebut ada senyawa plasticizer penyusun plastik, antara lain Benzyl butyl phthalate (BBP), Bis(2-ethylhexyl) phthalate atau DEHP, dan diisononyl phthalate (DIN). Senyawa plasticizer itu biasa untuk melenturkan kabel atau pipa plastik. Beras palsu yang mengandung senyawa itu tidak dapat dicerna oleh lambung dan jika dikonsumsi secara terus-menerus dapat menyebabkan kanker.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyayangkan beredarnya beras plastik di masyarakat. Ia mengatakan bahwa sebenarnya beras impor sintetis asal Tiongkok tersebut beredar tidak melalui jalur resmi karena sejak Januari 2015 lalu pemerintah sudah menyetop peredaran beras impor.

Mantan Sekjen PDIP ini mempertanyakan kinerja Bulog. Menurutnya saat ini produksi beras di Indonesia sedang melimpah, namun masyarakat justru kedapatan beras sintetis. Menurutnya, agar tidak ada korban lagi BIN bersama Polri harus sigap melakukan pengecekan di tiap-tiap pasar

Perum Bulog menegaskan, maraknya isu keberadaan beras plastik atau beras sintetis di sejumlah wilayah Indonesia tidak memengaruhi keberadaan stok beras di gudangnya.

Direktur Perum Bulog, Lenny Sugihat, mengatakan, keberadaan beras plastik memang sudah meresahkan masyarakat. Akan tetapi, dia menjamin, beras yang berada di gudang Perum Bulog steril dari beras plastik.

“Kami terus melakukan pemantauan dan pengecekan informasi terkait isu beras plastik. Hasilnya itu tidak benar,” ujar Lenny di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 26 Mei 2015

Bahkan, menurut Lenny, terkait ada kabar beras plastik juga sudah ada yang dicampur dengan beras miskin (raskin) yang disalurkan Bulog ke beberapa daerah pedesaan, dia dengan tegas membantahnya. Lenny menjelaskan, dalam menyalurkan beras raskin ke tiap-tiap daerah, dipastikan beras-beras yang dimiliki Bulog adalah murni hasil beras dalam negeri.

Dia memastikan, beras Bulog terbebas dari beras plastik, itu berdasarkan hasil pengecekan beras yang ada di gudang Bulog, dan ketika ada beras yang masuk ke gudang.

“Jadi beras kami, harus selalu melewati beberapa pengawasan keamanan yang sangat ketat. Kami sudah instruksikan seluruh jajaran Bulog untuk mengamankan gudang Bulog dan melakukan tindakan proaktif jika ada isu di masyarakat,” kata Lenny.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Firman Subagyo menyampaikan, bahwa pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan pemerintah untuk segera mengusut tuntas mafia beras. Namun, menurut anggota Komisi IV DPR RI itu, tidak ada tindakan nyata yang diambil pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran beras palsu dan juga produk pangan lainnya yang berkualitas buruk.

Pembentukan lembaga pangan adalah amanat Undang Undang dengan ketentuan jelas bahwa lembaga pangan itu bukan untuk mencari keuntungan, harus menjadi lembaga yang benar-benar memberikan jaminan pangan kepada masyarakat, termasuk jaminan kualitas dan produk yang terbaik bagi masyarakat.

Firman mengingatkan, bahwa pangan merupakan amanat konstitusi di mana pemerintah harus segera melaksanakan amanat itu, terutama sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012.
Bagaimana pun, lanjut dia, persoalan beras plastik harus segera diusut sampai tuntas, dengan mengerahkan aparat penegak hukum untuk mengusutnya sampai tuntas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menginstruksikan gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia melacak peredaran beras plastik yang telah meresahkan masyarakat akhir-akhir ini. polisian.

Terutama terkait dengan kegiatan penyelundupan dan peredaran beras plastik yang merugikan kesehatan masyarakat.

Menurut Tjahjo, peredaran beras plastik sudah termasuk katagori perbuatan makar kepada negara. Ini karena sama saja merusak masyarakat dengan mengonsumsi beras plastik yang berbahaya. Niatnya tidak sekadar cari untung semata pasti ada agenda terselubung menghancurkan bangsa dan menjatuhkan pemerintah sah yang melindungi masyarakat.

Dalam Surat Edarannya, Mendagri juga memerintahkan kepala daerah berkoordinasi dengan Bulog setempat. Serta proaktif membeli hasil panen dari petani.

Gubernur Jabar Ahmad Her yawan geram atas beredarnya beras plastik (sintetis) di Jawa Barat. Bahkan Gubernur meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus per edaran beras plastik itu. Menurut Aher, beras palsu merupakan kejahatan pangan yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat sehingga pemasoknya harus dihukum berat.

Untuk menghentikan peredaran barang yang tidak layak dikonsumsi itu, wakil rakyat, pemerintah daerah, dan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) di Provinsi Sumatera Selatan langsung bereaksi melakukan berbagai langkah pencegahan dan perlindungan kepada masyarakat.

Anggota DPRD Provinsi Sumsel Budiarto Marsul meminta instansi berwenang pemerintah daerah setempat bersama aparat kepolisian melakukan tindakan pencegahan beredarnya beras plastik di wilayah ini.

Tindakan pencegahan, seperti melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar-pasar dan gudang milik agen beras serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran barang yang merugikan konsumen itu.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman menyatakan bahwa pihaknya segera menurunkan tim untuk menyelidiki apakah beras plastik sudah masuk pasar di daerah ini atau belum, kemudian melakukan berbagai langkah pencegahan.

Tim yang beranggotakan dari petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memantau dan menyelidiki peredaran beras yang ada di pasar-pasar tradisional dan gudang beras milik pedagang.

Jika tim menemukan beras plastik di pasar dan gudang milik pedagang, kata dia, akan dilakukan tindakan pengamanan agar tidak beredar dan dikonsumsi masyarakat serta pedagangnya akan diproses sesuai dengan hukum dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.





No comments:

Post a Comment