1. DASAR – DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA
Dalam pengertian umum, ide adalah
suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi tumbuh dan berkembang
dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh
sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari
berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asas-asas
dasar koperasi.Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar
Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai
sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber
azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan
pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat
kuat.Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat
(1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan
UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar
Hukum Koperasi Indonesia :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
- Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan juga sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga), antara lain :
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3
(tiga) hal, antara lain :
- Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
- Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
- Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dasar hukum
koperasi Indonesia tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 yang di
dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang
ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh
Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun
1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun
1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai
Perkoperasian, sebagai berikut:
A.
Pengelolaan
koperasi dijalankan secara demokrasi
- Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
- Koperasi harus bersifat mandiri
- Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Dasar Hukum Pembentukan dan
Pengelolaan Koperasi, yaitu:
1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi
2. UU No. 9 Tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Operasi dan UKM nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi
Koperasi
Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha
yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk
oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang
kepentingan ekonomi anggotanya.
Berdasarkan UU
No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat
sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat
usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di
Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
UU No. 33 Dasar 1945 Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan.Cabang-cabang produksi yang penting
bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. APAKAH PRINSIP EKONOMI KOPERASI
SESUAI DENGAN KEBUTUHAN BANGSA INDONESIA
Ya, prinsip
ekonomi koperasi sesuai dengan kebudayaan bangsa Indonesia. Karena Indonesia
memiliki sistem ekonomi yaitu sistem demokasi ekonomi yang berbeda dengan
sistem ekonomi negara lain. Prinsip-prinsip dasar koperasi tercantum dalam
Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II,
bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
A. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- Kemandirian.
Bangsa
indonesia merupakan negara berkembang yang membutuhkan wadah untuk
mensejahterahkan masyarakatnya, anatara lain dengan adanya koperasi. Karena
koperasi bersifat sukarela dan terbuka, maka masyarakat yang ingin menintipkan
uangnya ke koperasi juga ikut serta membangun negara. Karena koperasi
mempermudah anggotanya untuk meminjam modal selama digunakan dan dimanfaatkan
sebaik mungkin oleh anggotanya.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis, ini adalah salah satu kesamaan dengan sistem
negara kita yang berlandaskan demokrasi, dengan adanya faktor yang sudah
disebut tadi, maka masyarakat yang menjadi anggota koperasi juga dapat
menyatakan pendapatan mengenai perkembangan kinerja maupun peraturan yang ada
di koperasi selama tidak bertentangan dengan pertaturan yang telah ada.
Pembagian
balas jasa yang terbatas terhadap modal, maksudnya adalah bila kita menitipkan
uang kepada koperasi sejumlah uang tertentu, maka koperasi membalas jasa sesuai
dengan uang yang telah dititipkan kepada koperasi, mengenai hal ini, adalah
bentuk keadilan dari prinsip koperasi agar semakin rajin menitip kan uang nya
ke koperasi, semakin sering menitipkan uang, semakin besar modal koperasi untuk
meminjamkan kepada anggota koperasi yang membutuhkan dana untuk membangun
usahanya.
Kemandirian,
selama ini kita mengenal dalam meminjam dan menitipkan uang melalui bank.
Dengan ada nya koperasi, maka ketergantungan itu secara tidak langsung
berkurang. Bila kita membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari, keperluan
penambahan modal usaha, maupun membeli barang konsumsi, maka tidak perlu lagi
meminjam kepada koperasi. Cukup dengan menitipkan kepada koperasi uang yang
secara sukarela telah kita titipkan, untuk digunakan di masa yang akan datang.
Berdasarkan
penjelasan diatas bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan
perekonomian, karena koperasi tersebut bersifat sukarela dan terbuka sehingga
masyarakat atau anggota koperasi tidak terbebani dengan adanya persyaratan yang
memberatkan sesorang terlibat dalam koperasi terutama dalam pinjaman dana untuk
modal usaha karena dalam Koperasi tersebut tidak ada jaminan dan tidak ada
bunga namun dilakukan berdasarkan dengan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing.
Dalam Koperasi di Indonesia, menurut UU no. 25/1992, didefinisikan badan usaha yg beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Dalam Koperasi di Indonesia, menurut UU no. 25/1992, didefinisikan badan usaha yg beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi Indonesia:
1. Selalu melakukan trade off
- Biaya adalah segala seuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
- Orang rasional berfikir hidup secara bertahap
- Orang selalu bereaksi terhadap insentif
- Perdagangan dapat menguntungkan semu pihak
- Pasar secara umum merupakan wahan yang baik guna mengkoorninasikan kegiatan ekonomi
- Pemerintah adakalanya dapat memeperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
- Standart hidup suatu negara tergantung pada kemampuan memroduksi suatu barang dan jasa
- Harga- harga akan meningkat apabila mencetak uang terlalu banyak
- Masyarakat menghadapi trade off jangka pendek antara infasi dan penganguran
Prinsip
ekonomi koperasi yang sesuai dengan kebudayaan Indonesia:
A. Koperasi selalu melakukan trade off
untuk mencapai keuntungan yang diharapkan
- Hasil perdagangan dapat menguntungkan semua pihak ( anggota koperasi )
- Biaya – biaya yang berasal dari anggota dipakai untuk memperoleh suatu laba
- Koperasi dimiliki oleh semua anggota koperasi
Koperasi
juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip
gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat
menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian,
akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh
kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan
solidaritas bangsa.