NAMA : DIO
REZKY VITAMA
KELAS : 2EA26
NPM :
12213590
Heboh beras plastik ( tinjauan dari perlindungan hak asasi
rakyat )
Sekjend Pusat Advokasi
Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia menyatakan, persoalan beras
plastik jangan sampai membuat pelapor trauma, apalagi sampai merasa menerima
intimidasi dari aparat.
Bila hal ini terjadi,
orang akan cenderung abai dan tidak mau melapor apabila melihat sebuah
kejahatan. Hal itu disampaikan oleh Rozaq Asyhari, Sekjend PAHAM Indonesia
menanggapi keresahan yang dialami oleh Dewi Septiani.
“Apa yang dilakukan oleh
Ibu Dewi adalah tindakan konsumen yang baik, itu adalah upaya preventif untuk
menghindarkan masyarakat dari bahaya buruk bahan makanan yang diduga dari platik.
Oleh karenanya, langkah waspada yang demikian harus di contoh oleh anggota
masyarakat lainnya,” terang pegiat sosial ini dalam rilisnya.
Lebih lanjut, Rozaq
Asyhari menyampaikan bahwa yang dilakukan oleh Dewi Septiani adalah early
warning, yang seharunya merupakan kewajiban aparat terkait untuk
menindaklanjuti.
“Kalau disuruh membuktikan
apakah ada kandungan plastik atau tidak tentunya Bu Dewi tidak memiliki
kemampuan ataupun kapasitas. Maka seharusnya, aparat penegak hukumlah yang
memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Tinggal
ditindaklanjuti saja laporannya, kemudian di cek di laboratorium, yang punya
fasilitas demikian kan aparat Negara, bukan perorangan seperti Bu Dewi,” papar
pangacara publik di PAHAM Indonesia tersebut.
Rozaq Asyhari juga
menyayangkan adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh Ibu Dewi, karena
seharusnya hal itu tidak boleh terjadi.
“Apabila ada intimidasi
dari oknum aparat, itu sangat disayangkan. Karena yang dilakukan Ibu Dewi sudah
sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Dimana ada kewajiban bagi setiap orang
untuk melaporkan kepada polisi, jika mengetahui terjadinya suatu tindak
kejahatan, walaupun dalam Pasal 165 KUHP tersebut hanya disebutkan beberapa
pasal tindak kejahatan. Namun secara umum, hal ini merupakan suatu upaya untuk
mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan,” terang kandidat doktor dari
Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Lebih lanjut Rozaq Asyhari
mendorong agar Kapolri memberikan penghargaan kepada Bu Dewi dan memberikan
sanksi kepada oknum yang diduga mengintimidasi.
“Saya rasa layak Pak
Badrodin Haiti memberikan penghargaan kepada Bu Dewi, karena sebagai warga
negara yang baik telah memberikan laporan sebagai bentuk kewaspadaan sesuai
dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Hal ini untuk merangsang agar masyarakat
peduli dengan persoalan hukum yang ada di sekitarnya. Di sisi lain, apabila
memang terbukti ada oknum aparat yang melakukan intimidasi selayaknya pula
Kapolri berikan teguran atau sanksi,” tukasnya.
Awal mula ditemukannya
beras plastik yaitu Salah satu warga Bekasi, Dewi Septian, curiga atas beras
yang dibelinya. Beras yang dimasaknya sebagai bubur tidak matang seperti biasa,
melainkan sebagian masih berbentuk bulir beras.
Lalu dia memposting foto
temuannya itu di sosial media, Instragram, Senin pada 19 Mei. Dia menyandingkan
beras asli dan beras yang menurutnya adalah beras plastik. Selain itu dia juga
memajang hasil masakannya yang berasal dari beras asli dan yang diduga palsu.
Dewi yang merupakan penjual
bubur ayam dan nasi uduk itu membeli beras di dekat rumahnya pada Rabu, 13 Mei.Dia mengaku, telah mengirimkan email ke
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) guna memastikan temuannya tersebut.
Namun email itu, hingga kini belum direspons.
Kemudian, pada Selasa siang
Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi,
Jawa Barat dan pihak Mapolsek Bantargebang, Bekasi, menelusuri pasar tempat
Dewi membeli beras. Kapolresta Bekasi Kota, Komisaris Besar Rudi Setiawan
meminta agar masyarakat tidak resah dan menanti hasil uji laboratorium untuk
memastikan beras tersebut asli atau palsu.
Selasa sore, Toko S, tempat di
mana Dewi biasa membeli beras pun telah ditutup sementara selama penyidikan
berlangsung. Ditreskrimsus Polda Jabar mengendus kabar beras plastik (sintesis)
dipasok dari Kabupaten Karawang. Tim khusus Polda Jabar saat ini memfokuskan
penyelidikan ke sejumlah distributor beras di wilayah itu.
Direktur reskrimsus Polda Jabar
Kombes Pol Denny Wirdhan mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan
kepolisian di Kabupaten Karawang, terkait penyelidikan itu. Namun sejauh ini
petugas belum menemukan tempat pemasok dan produksi beras sintetis tersebut di
Karawang.
Walau belum ditemukan,
Direskrimsus masih terus melakukan pendalaman terkait informasi tempat atau
rumah produksi pembuatan beras sintetis itu. Terkait temuan beras sintetis di
Pasar Tanah Merah, Mutiara Gading, Mustikajaya, Kota Bekasi, pada selasa (19/5)
lalu, Polda Jabar melakukan antisipasi.
Kapolda Jabar Irjen Pol M
Iriawan memastikan, jajarannya akan mengungkap kasus berassistetis. Polda Jabar
menurunkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan sebagai tindakan represif
terhadap para pedagang yang menjual berassintetis.
Markas Besar Kepolisian akan
membawa hasil uji kelayakan beras plastik dari Puslabfor Polri, Badan
Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) dan Sucofindo ke Laboratorium UI dan
Laboraturium IPB.
Pengamat Pertanian dari Asosiasi
Ekonomi Politik Indonesia, Khudori, menyambut baik Langkah yang dilakukan Polri
untuk menguji kembali sampel beras plastik ke Laboratorium Universitas
Indonesia dan Laboraturium Institut Pertanian Bogor.
Seperti diketahui sebelumnya,
sampel beras telah diuji oleh Sucofindo. Hasilnya, beras positif mengandung
bahan pembuat pipa, kabel, dan lantai.
Namun, berbeda dengan hasil uji
oleh Puslabfor Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Polri dan BPOM
tidak menemukan kandungan berbahaya dalam sampel beras.
Sebab itu, Khudori mendukung
langkah yang akan dilakukan Polri untuk menguji kembali sampel beras tersebut
ke laboratorium UI dan IPB.
Lebih lanjut, Khudori juga
mengakui jika langkah yang diambil Polri untuk menguji ulang sampel beras yang
diduga mengandung plastik itu, setidaknya akan membuat masyarakat tidak lagi
bingung.
Tak dapat dipungkiri, hasil
berbeda antara Sucofindo, Polri dan BPOM beberapa waktu lalu semakin membuat
masyarakat resah.
Meski menyambut baik rencana
pengujian ulang tersebut, apa pun hasilnya nanti, Khudori meminta pemerintah
harus segera bergerak agar kejadian seperti ini tidak lagi berulang.
Peredaran beras plastik yang
diduga berasal dari Tiongkok itu perlu dihentikan, jangan sampai meluas,
apalagi menimbulkan korban.
Berdasarkan hasil uji
laboratorium yang diumumkan PT Sucofindo melalui berbagai media massa,
diketahui bahwa beras plastik yang ditemukan di pasar wilayah Bekasi mengandung
bahan kimia berbahaya, yang biasa digunakan untuk membuat bahan plastik.
Dalam beras palsu tersebut ada
senyawa plasticizer penyusun plastik, antara lain Benzyl butyl phthalate (BBP),
Bis(2-ethylhexyl) phthalate atau DEHP, dan diisononyl phthalate (DIN). Senyawa
plasticizer itu biasa untuk melenturkan kabel atau pipa plastik. Beras palsu
yang mengandung senyawa itu tidak dapat dicerna oleh lambung dan jika dikonsumsi
secara terus-menerus dapat menyebabkan kanker.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo
Kumolo menyayangkan beredarnya beras plastik di masyarakat. Ia mengatakan bahwa
sebenarnya beras impor sintetis asal Tiongkok tersebut beredar tidak melalui
jalur resmi karena sejak Januari 2015 lalu pemerintah sudah menyetop peredaran
beras impor.
Mantan Sekjen PDIP ini
mempertanyakan kinerja Bulog. Menurutnya saat ini produksi beras di Indonesia
sedang melimpah, namun masyarakat justru kedapatan beras sintetis. Menurutnya,
agar tidak ada korban lagi BIN bersama Polri harus sigap melakukan pengecekan
di tiap-tiap pasar
Perum Bulog menegaskan, maraknya
isu keberadaan beras plastik atau beras sintetis di sejumlah wilayah Indonesia
tidak memengaruhi keberadaan stok beras di gudangnya.
Direktur Perum Bulog, Lenny
Sugihat, mengatakan, keberadaan beras plastik memang sudah meresahkan
masyarakat. Akan tetapi, dia menjamin, beras yang berada di gudang Perum Bulog
steril dari beras plastik.
“Kami terus melakukan pemantauan
dan pengecekan informasi terkait isu beras plastik. Hasilnya itu tidak benar,”
ujar Lenny di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 26 Mei 2015
Bahkan, menurut Lenny, terkait
ada kabar beras plastik juga sudah ada yang dicampur dengan beras miskin
(raskin) yang disalurkan Bulog ke beberapa daerah pedesaan, dia dengan tegas
membantahnya. Lenny menjelaskan, dalam menyalurkan beras raskin ke tiap-tiap
daerah, dipastikan beras-beras yang dimiliki Bulog adalah murni hasil beras
dalam negeri.
Dia memastikan, beras Bulog
terbebas dari beras plastik, itu berdasarkan hasil pengecekan beras yang ada di
gudang Bulog, dan ketika ada beras yang masuk ke gudang.
“Jadi beras kami, harus selalu
melewati beberapa pengawasan keamanan yang sangat ketat. Kami sudah
instruksikan seluruh jajaran Bulog untuk mengamankan gudang Bulog dan melakukan
tindakan proaktif jika ada isu di masyarakat,” kata Lenny.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) RI Firman Subagyo menyampaikan, bahwa pihaknya sudah berkali-kali
mengingatkan pemerintah untuk segera mengusut tuntas mafia beras. Namun,
menurut anggota Komisi IV DPR RI itu, tidak ada tindakan nyata yang diambil
pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran beras palsu dan
juga produk pangan lainnya yang berkualitas buruk.
Pembentukan lembaga pangan adalah
amanat Undang Undang dengan ketentuan jelas bahwa lembaga pangan itu bukan
untuk mencari keuntungan, harus menjadi lembaga yang benar-benar memberikan
jaminan pangan kepada masyarakat, termasuk jaminan kualitas dan produk yang
terbaik bagi masyarakat.
Firman mengingatkan, bahwa
pangan merupakan amanat konstitusi di mana pemerintah harus segera melaksanakan
amanat itu, terutama sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Pangan Nomor 18
Tahun 2012.
Bagaimana pun, lanjut dia,
persoalan beras plastik harus segera diusut sampai tuntas, dengan mengerahkan
aparat penegak hukum untuk mengusutnya sampai tuntas Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menginstruksikan gubernur, bupati dan walikota
di seluruh Indonesia melacak
peredaran beras plastik yang telah meresahkan masyarakat akhir-akhir ini.
polisian.
Terutama terkait dengan kegiatan
penyelundupan dan peredaran beras plastik yang merugikan kesehatan masyarakat.
Menurut Tjahjo, peredaran beras
plastik sudah termasuk katagori perbuatan makar kepada negara. Ini karena sama
saja merusak masyarakat dengan mengonsumsi beras plastik yang berbahaya.
Niatnya tidak sekadar cari untung semata pasti ada agenda terselubung
menghancurkan bangsa dan menjatuhkan pemerintah sah yang melindungi masyarakat.
Dalam Surat Edarannya, Mendagri
juga memerintahkan kepala daerah berkoordinasi dengan Bulog setempat. Serta
proaktif membeli hasil panen dari petani.
Gubernur Jabar Ahmad Her yawan
geram atas beredarnya beras plastik (sintetis) di Jawa Barat. Bahkan Gubernur
meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus per edaran beras plastik
itu. Menurut Aher, beras palsu merupakan kejahatan pangan yang sangat
membahayakan kesehatan masyarakat sehingga pemasoknya harus dihukum berat.
Untuk menghentikan peredaran
barang yang tidak layak dikonsumsi itu, wakil rakyat, pemerintah daerah, dan
Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) di Provinsi Sumatera Selatan langsung bereaksi
melakukan berbagai langkah pencegahan dan perlindungan kepada masyarakat.
Anggota DPRD Provinsi Sumsel
Budiarto Marsul meminta instansi berwenang pemerintah daerah setempat bersama
aparat kepolisian melakukan tindakan pencegahan beredarnya beras plastik di
wilayah ini.
Tindakan pencegahan, seperti
melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar-pasar dan gudang milik agen beras
serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran barang
yang merugikan konsumen itu.
Sementara itu, Sekretaris Daerah
Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman menyatakan bahwa pihaknya segera
menurunkan tim untuk menyelidiki apakah beras plastik sudah masuk pasar di
daerah ini atau belum, kemudian melakukan berbagai langkah pencegahan.
Tim yang beranggotakan dari
petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memantau dan menyelidiki
peredaran beras yang ada di pasar-pasar tradisional dan gudang beras milik
pedagang.
Jika tim menemukan beras plastik
di pasar dan gudang milik pedagang, kata dia, akan dilakukan tindakan
pengamanan agar tidak beredar dan dikonsumsi masyarakat serta pedagangnya akan
diproses sesuai dengan hukum dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.