KELAS : 3EA26
NPM : 12213590
1. PENGERTIAN
UKM
Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan
ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas
merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari
persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995
adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.
200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
3. Milik Warga Negara Indonesia.
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik
langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang
tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
2.
CIRI-CIRI USAHA KECIL MENENGAH (UKM)
• Jenis barang/produk yang diusahakan biasanya selalu tersedia/ tidak gampang berubah;
• Lokasi dan tempat usaha pada umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
• sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, pembukuan keuangan perusahaan dipisahkan dengan keuangan keluarga, dan sudah membuat neraca usaha; (caranya bisa belajar ma anak ekonomi akuntansi, heheeh)
• Memiliki surat izin usaha dan persyaratan legalitas yang lainnya seperti NPWP;
• Sumberdaya manusia (SDM)/ si pengusaha memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
• Sebagian sudah bias nego ke perbankan dalam hal peminjaman untuk keperluan modal usaha;
• Sebagian besar masih kurang dapat merencanakan manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
3. CONTOH USAHA KECIL MENENGAH (UKM)
Berikut beberapa contoh usaha kecil menegah yang bisa menjadi pilihan teman-teman
yang baru mulai ingin belajar menjadi pengusaha. Dibawah ini mimin
rekomendasiin beberapa contoh Usaha
Kecil Menengah (UKM) :
1. Usaha
Manufaktur (Manufacturing Business) usaha yang mengubah input
dasar menjadi barang yang bisa dijual kepada konsumen.
Contohnya
:
A.
konveksi yang menghasilkan pakaian jadidari bahan
mentah (kain)
B.
Pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah,
souvenir dan sebagainya.
C.
Pengolah sampah menjadi barang ekonomis, seperti :
usaha tas dari bekas gelas air miniral, usaha souvenir dari batok kelapa, dll
D.
Usaha budidaya dan pembibitan udang
2. Usaha Dagang (Merchandising Business) usaha yang menjual produk yang sudah
ada kepada konsumen.
Contohnya
:
A.
Usaha jajanan tradisional yang dijual pada pusat
jajanan tradisional
B.
toko kelontong/warung/kios yang menjual semua
kebutuhan sehari-hari.
3. Usaha Jasa (Service Business) usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau
barang untuk konsumen.
Contoh :
A.
jasa pengiriman barang
B.
jasa warung internet (warnet) yang menyediakan alat
dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa menggunakan internet dengan cara menyewa jasa warnet.
C.
Jasa wartel untuk menyediakan jaringan komunikasi bagi
konsumen
D.
Jasa travel, menyediakan tiket dan paket perjalanan
kepada konsumen
4. PERANANNYA
DI INDONESIA
Peran
Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia sangat besar dan telah terbukti
menyelamatkan perekonomian bangsa pada saat dilanda krisis ekonomi tahun 1997,
kata Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPP HIPPI),
Suryo B.Sulisto,MBA.
Kebijakan
pemerintah dewasa ini telah cukup menunjukkan keberpihakan pada usaha kecil dan
menengah. Banyak sudah upaya dan langkah-langkah pemerintah menyangkut
pemberdayaan pada usaha kecil dan menengah dalam lima tahun terakhir ini.
Kebijakan pemerintah untuk berpihak kepada UKM itu
merupakan langkah yang sangat tepat guna membangkitkan perekonomian bangsa dan
negara.
Di negara-negara majupun, baik di Amerika Serikat,
Jepang, Jerman, Italia, UKM lah yang menjadi pilar utama perekonomian negara.
Keadaan itu hanya mungkin terjadi karena pemerintahan daripada negara-negara
tersebut mempunyai kebijakan yang mendukung terciptanya kondisi dimana usaha
kecil menengah mereka menjadi sangat sehat dan kuat.
Terbukti
saat krisis global yang terjadi beberapa waktu lalu, UKM hadir sebagai suatu
solusi dari sistem perekonomian yang sehat. UKM merupakan salah satu sektor
industri yang sedikit bahkan tidak sama sekali terkena dampak krisis global
yang melanda dunia. Dengan bukti ini, jelas bahwa UKM dapat diperhitungkan
dalam meningkatkan kekompetitifan pasar dan stabilisasi sistem ekonomi yang
ada. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai
sektor yang mempunyai peranan penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya
berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor
tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan
dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen
yaitu Departemen Perindustrian dan Perdagangan, serta . Departemen Koperasi dan
UKM. Namun, usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan
hasilnya karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan
kemajuan yang sudah dicapai usaha besar. Pelaksanaan kebijaksanaan UKM oleh
pemerintah selama Orde Baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya
merupakan semboyan saja sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah
lebih berpihak pada pengusaha besar hampir di semua sektor, antara lain
perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian dan industri.
Dan saat
ini, menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa UKM
memiliki peran yang sangat penting di ASEAN termasuk Indonesia. Selama ini UKM
terus menunjukkan kemampuannya untuk dapat bertahan dan tetap dinamis. Kita
perlu melibatkan UKM dan memastikan UKM memperoleh manfaat dari ASEAN Economic
Forum (AEC) untuk mewujudkan sasaran ASEAN yang inklusif, merata,
berkesinambungan dan memiliki ketahanan tinggi. Berdasarkan dari data Sekjen
ASEAN, UKM mempekerjakan 50 persen dan 96 persen dari jumlah pekerja dan
memberi kontribusi antara 19 persen ke 31 persen dari total ekspor di ASEAN.
Sumber :