NAMA : DIO REZKY VITAMA
KELAS : 4EA26
NPM : 12213590
I.
PENDAHULUAN
Etika
bisnis adalah perwujudan dari nilai-nilai moral. Hal ini disadari oleh sebagian
besar pelaku usaha, karena mereka akan berhasil dalam usaha bisnisnya jika
mengindahkan prinsip-prinsip etika bisnis. Jadi penegakan etika bisnis penting
artinya dalam menegakkan iklim persaingan usaha sehat yang kondusif.
Di
Indonesia, penegakan etika bisnis dalam persaingan bisnis semakin berat.
Kondisi ini semakin sulit dan kompleks, karena banyaknya pelanggaran terhadap
etika bisnis oleh para pelaku bisnis itu sendiri, sedangkan pelanggaran etika
bisnis tersebut tidak dapat diselesaikan melalui hukum karena sifatnya yang
tidak terikat menurut hukum.
Persaingan
usaha yang sehat akan menjamin keseimbangan antara hak produsen dan konsumen.
Indicator dari persaingan yang sehat adalah tersedianya banyak produsen, harga
pasar yang terbentuk antara permintaan dan penawaran pasar, dan peluang yang
sama rari setiap usaha dalam bidang industry dan perdagangan. Adanya persaingan
yang sehat akan menguntungkan semua pihak termasuk konsumen dan pengusaha
kecil, dan produsan sendiri, karena akan menghindari terjadinya konsentrasi
kekuatan pada satu atau beberapa usaha tertentu. Tanpa kepastian hukum, maka
mekanisme pasar akan terancam. Adanya hukum yang pasti akan memelihara
ketertiban dan menjamin transparasi pasar. Makalah ini bertujuan untuk mengkaji
relevansi etika bisnis dengan persaingan usaha di Indonesia. Terdapat hubungan
yang erat antara etika bisnis dan persaingan usaha. Terdapatnya aspek hukum dan
aspek etika bisnis sangat menentukan terwujudnya persaingan yang sehat. Dalam
bisnis, terdapat bersaingan yang ketat, yang kadang – kadang menyebabkan pelaku
bisnis menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan usaha dan
memenangkan persaingan.
Etika
bisnis merupakan suatu bidang ilmu ekonomi yang terkadang dilupakan banyak
orang, padahal melalui etika bisnis inilah seseorang dapat memahami suatu
bisnis persaingan yang sulit sekalipun, bagaimana bersikap manis, menjaga sopan
santun, berpakaian yang baik sampai bertutur kata semua itu ada “meaning” nya.
Bagaimana era global ini dituntut untuk menciptakan suatu persaingan yang
kompetitif sehingga dapat terselesaikannya tujuan dengan baik, kolusi, korupsi,
mengandalkan koneksi, kongkalikong menjadi suatu hal yang biasa dalam tatanan
kehidupan bisnis, yang mana prinsip menguasai medan dan menghalalkan segala
cara untuk memenangkan persaingan menjadi suatu hal yang lumrah, padahal
etikanya tidak begitu. Globalisasi adalah proses yang meliputi seluruh dunia
dan menyebabkan system ekonomi serta sosial negara-negara menjadi terhubung
bersama, termasuk didalamnya barangbarang, jasa, modal, pengetahuan, dan
peninggalan budaya yang diperdagangkan dan saling berpindah dari satu negara ke
negara lain. Proses ini mempunyai beberapa komponen, termasuk didalamnya
penurunan rintangan perdagangan dan munculnya pasar terbuka dunia, kreasi
komunikasi global dan system transportasi seperti internet dan pelayaran
global, perkembangan organisasi perdagangan dunia (WTO), bank dunia, IMF, dan
lain sebagainya.
II.
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Etika Bisnis
Etika
bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan
individu, perusahaan, industri
dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis
secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada
kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika bisnis lebih luas
dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih
tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah
abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hokum (Barten, 2000).
Menurut
(Mustika, 2010) etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat
penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya
saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation)
yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari
perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan
didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang
dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Haruslah diyakini bahwa pada
dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk
jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
Mampu
mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern
perusahaan maupun dengan eksternal, Mampu meningkatkan motivasi pekerja,
Melindungi prinsip kebebasan berniaga, Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
2.2 Perusahaan
Perusahaan
ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa.
Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara
langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti
dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung
digunakan oleh manusia. Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan
memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku,
bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan
bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya
produksi (Abiyoga, 2012).
Hasil
dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang
akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil
penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka
perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil
penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka
perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam
menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk
mencapi tujuan yaitu keuntungan (Ramdhan, 2010). Perusahaan merupakan kesatuan
teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut
tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor
produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari
badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Lembaga yang
melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha
dibidang usaha yang beragam (Anonim , 2012).
2.3 Peran dan Manfaat Etika
Seorang
manusia akan menyelaraskan segala tindak-tanduk dan tingkahlaku menurut etika yang
berlaku di lingkup dia bertempat tinggal dan atau bekerja. Tidak ada satupun
manusia yang dapat hidup sebebas-bebasnya karena manusia hidup dalam suatu
konstelasi tingkahlaku standar, religi, norma, nilai moralitas, dan hukum yang mengatur bagaimana seseorang harus
bertindak dan mengendalikan semangat
kebebasan (freedom) serta tunduk terhadap etika yang disepakati secara
luas. Standar moral yang dikenakan atas orang per orang dianggap menghalangi
kebebasan individu (Lukes, 1973). Menurut paham sosialis, kebebasan dianggap sebagai pemerataan
pembagian kekuasaan dan tentunya juga kebebasan. Istilahnya, kebebasan tanpa
kesetaraan adalah serupa dengan penjajahan oleh mereka yang berkuasa. Etika
pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah,
baik-buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat aturan-aturan moral
yang dibuat untuk dipatuhi guna kelangsungan hidup suatu perusahaan agar dapat
berjalan dengan semestinya sesuai dengan yang telah diharapkan.
Peran etika bisnis bagi perusahaan
dapat diliha pada :
• Nilai-nilai Perusahaan
Nilai-nilai
perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan.
Oleh karena itu, sebelum merumuskan
nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan. Walaupun
nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu
disesuaikan dengan sektor usaha serta karakter dan letak geografis dari
masing-masing perusahaan. Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain
adalah terpercaya, adil dan jujur.
• Pedoman Perilaku
Pedoman
perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam
melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua
karyawan perusahaan; Pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan
kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap
peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak
etis.
• Benturan Kepentingan
Benturan
kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis
perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan
Komisaris dan Direksi, serta karyawan perusahaan; Dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan
harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas
kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya; Anggota Dewan
Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan
jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak
lain; Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur
benturan kepentingan, pihak yang bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta;
Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya
dalam RUPS sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak
mempunyai benturan kepentingan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi
serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan keputusan diharuskan
setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap
setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman
perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.
• Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan
Donasi
Setiap
anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang
memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung,
kepada pejabat Negara dan atau individu yang mewakili mitra bisnis, yang dapat
mempengaruhi pengambilan keputusan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi
serta karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik
langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi
pengambilan keputusan; Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset
perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih calon anggota badan
legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang- undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh perusahaan,
donasi untuk amal dapat dibenarkan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi
serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak
memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi
pengambilan keputusan.
• Kepatuhan terhadap Peraturan
Organ
perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan peraturan perusahaan; Dewan Komisaris harus memastikan
bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan
dan peraturan perusahaan; Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta,
utang dan modal secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
• Kerahasiaan Informasi
Anggota
Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan harus
menjaga kerahasiaan informasi perusahaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman dalam dunia usaha;
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan
perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan,
termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan,
penggabungan usaha dan pembelian kembali saham; Setiap mantan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan, serta pemegang saham yang
telah mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan informasi yang menjadi
rahasia perusahaan yang diperolehnya selama menjabat atau menjadi pemegang
saham di perusahaan, kecuali informasi tersebut diperlukan untuk pemeriksaan dan
penyidikan sesuai dengan peraturan perundang undangan, atau tidak lagi menjadi
rahasia milik perusahaan.
• Pelaporan terhadap pelanggaran Pedoman
Perilaku
Dewan
Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang
pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses
secara wajar dan tepat waktu; Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang
menjamin perlindungan terhadap individu yang melaporkan terjadinya pelanggaran
terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya,
Dewan Komisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan
implementasi GCG.
Berikut
ini merupakan manfaat etika bisnis yang baik dijalankan oleh
perusahaan-perusahaan maupun organisasi :
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab sosial
perusahaan
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah
untuk terombang ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4. Dapat menciptakan persaingan yang sehat
antar perusahaan maupun organisasi
5. Menerapkan konsep “pembangunan
berkelanjutan”
6. Guna menghindari sifat KKN ( Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme ) yang dapat merusak tatanan moral
7. Dapat mampu menyatakan hal benar itu
adlah benar
8. Membentuk sikap saling percaya antara
golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah
9. Dapat konsekuen dan konsisten dengan
aturan-aturan yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa
memiliki terhadap apa yang telah dimiliki.
III.
PEMBAHASAN
3.1 Etika Bisnis di Era Globalisasi
Bisnis
merupakan sebuah kegiatan yang telah mengglobal. Setiap sisi kehidupan diwarnai
oleh bisnis. Dalam lingkup yang besar, Negara pastinya terlibat dalam proses
bisnis yang terjadi. Tiap-tiap Negara memiliki sebuah karakteristik sumber daya
sendiri sehingga tidak mungkin semua Negara merasa tercukupi oleh semua sumber
daya yang mereka miliki. Mulai dari ekspedisi Negara Eropa mencari
rempah-rempah di Asia sampai perdagangan minyak Internasional merupakan bukti
bahwa dari dulu sampai sekarang sebuah Negara tidak dapat bertahan hidup tanpa
keberadaan bisnis dengan Negara lainnya. Dewasa ini, pengaruh globalisasi juga
menjadi faktor pendorong terciptanya perdagangan internasional yang lebih luas.
Kemajemukan ekonomi dan sistem perdagangan berkembang menjadi sebuah kesatuan
sistem yang saling membutuhkan. Ekspor-Impor multinasional menjadi sesuatu yang
biasa. Komoditi nasional dapat diekspor menjadi pendapatan Negara, serta produk-produk
asing dapat diimpor demi memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri. Setiap Negara
terus mengeksplorasi bisnis ke luar negeri selain untuk mendapatkan yang mereka
inginkan, juga menaikkan tingkat ekonomi yang ada. Tidak dapat dipungkiri bahwa
Bisnis multinasional merupakan kesempatan untuk meraih pundi-pundi uang demi
meningkatkan tingkatan ekonomi, terutama Negara berkembang yang rata-rata
memiliki nilai tukar mata uang yang rendah. Developing country mendapat
keuntungan dengan kemudahan untuk mengekspor barang domestiknya ke luar dan
kemudahan untuk mendapatkan investor asing sebagai penanam dana bagi
usaha-usaha dalam negeri. Sedangkan developed country lebih mudah dalam
mendapatkan barang/jasa yang mereka inginkan.
Ada kesempatan yang terbuka
lebar maka pasti ada persaingan untuk mendapatkannya. Berikut ini ada dua macam
keuntungan yang dapat digunakan sebagai modal untuk meraih keberhasilan:
a) Keuntungan absolut, disaat sebuah Negara
dapat memproduksi sesuatu produk yang lebih murah dan/atau kualitas yang lebih
tinggi dari Negara lain. Contohnya Indonesia memiliki keunggulan karena
memiliki kekayaan alam yang berlimpah seperti minyak. Sehingga Indonesia dapat
menjual minyak lebih murah.
b) Keuntungan komparatif, disaat sebuah
Negara memproduksi barang dengan lebih efisien atau lebih baik dari pada Negara
lain yang memproduksi barang yang sama. Contohnya produsen mobil sport Ferrari
dalam penggunaan teknologi terpadu pada pembuatan mobil balap.
Tidak semua kesempatan
bisnis global dapat langsung digunakan. Terdapat beberapa halangan yang dapat
menghadang perdagangan internasional seperti perbedaan sosial dan budaya,
perbedaan ekonomi dan perebedaan hukum dan politik. Perusahaan harus mampu
menyikapi barrier tersebut
Selain social budaya, ekonomi
dan hukum-politik, yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah Etika Bisnis.
Etika bisnis adalah perilaku baik atau buruk berdasarkan kepercayaan
perseorangan dan norma sosial dengan membedakan antara yang baik dan yang
buruk. Kode Etik yang ada bersumber dari pandangan anak-anak ke perilaku orang
dewasa, pengalaman, perkembangan nilai serta moral, dan pengaruh kawan.
Tujuan diciptakanya kode
etik adalah:
1. Meningkatkan kepercayaan publik pada
bisnis.
2. Berkurangnya potensial regulasi pemerintah
yang dikeluarkan sebagai aktivitas kontrol.
3. Menyediakan pegangan untuk dapat diterima
sebagai pedoman.
4. Menyediakan tanggungjawab atas prilaku
yang tak ber-etika.
Tanggung
jawab sosial juga merupakan juga hal yang penting. Tanggung jawab sosial adalah
sebuah konsep dimana sebuah perusahaan terhubung dengan sosial dan lingkungan
sekitar dalam hal proses bisnis dan interaksi perusahaan dengan stakeholdernya.
Tanggung jawab sosial dunia bisnis tidak saja berorientasi pada komitmen sosial
yang menekankan pada pendekatan kemanusiaan, belas kasihan, keterpanggilan
religi atau keterpangilan moral, dan semacamnya, tetapi menjadi kewajiban yang
sepantasnya dilaksanakan oleh para pelaku bisnis dalam ikut serta mengatasi
permasalahan sosial yang menimpa masyarakat.
3.2 Etika Bisnis dalam Persaingan
Dalam
bisnis akan terjadi persaingan yang sangat ketat kadang-kadang menyebabkan
pelaku bisnis menghalalkan segala cara untuk memenangkannya, sehingga yang
sering terjadi persaingan yang tidak sehat dalam bisnis. Persaingan yang tidak
sehat ini dapat merugikan orang banyak selain juga dalam jangka panjang dapat
merugikan pelaku bisnis itu sendiri.
Aspek
hukum dan aspek etika bisnis sangat menentukan terwujudnya persaingan yang
sehat. Munculnya persaingan yang tidak sehat menunjukkan bahwa peranan hukum
dan etika bisnis dalam persaingan bisnis ekonomi belum berjalan sebagaimana
semestinya.
Dari
segi etika bisnis, hal ini penting karena merupakan perwujudan dari nilai-nilai
moral. Pelaku bisnis sebagian menyadari bahwa bila ingin berhasil dalam
kegiatan bisnis, ia harus mengindahkan prinsip-prinsip etika. Penegakan etika
bisnis makin penting artinya dalam upaya menegakkan iklim persaingan sehat yang
kondusif. Sekarang ini banyak praktek pesaing bisnis yang sudah jauh dari
nilai-nilai etis, sehingga bertentangan dengan standar moral. Para pelaku
bisnis sudah berani menguasai pasar komoditi tertentu dengan tidak lagi
mengindahkan sopan-santun berbisnis. Keadaan ini semakin krusial sebagai akibat
dari sikap Pemerintah yang memberi peluang kepada beberapa perusahaan untuk
menguasai sektor industri dari hulu ke hilir.
3.3 Persaingan usaha dalam Bisnis
Persaingan
hanya terjadi pada system dunia yang bebas. Hal ini merupakan faktor yang
paling penting dalam memajukan perekonomian. Dalam bahasa Inggris persaingan
disebut “competition” , Marshaal Howard berpendapat bahwa persaingan merupakan
istilah umum yamg dapat digunakan untuk segala sumber daya yang ada. Persaingan
adalah jantungnya perekonomian pasar bebas. Produsen harus memenuhi keinginan
konsumen dalam pelayanan yang lebih efisien dan mendapatkan keuntungan yang
lebih baik dari pesaingnya. Produsen akan memperoleh keuntungan dari konsumen
apabila ia mampu melayani konsumen secara efisien, dan sebaliknya apila ia
tidak mampu, maka ia akan mengalami kerugian dan kebangkrutan. Adanya
persaingan dalam bidang industry akan memaksa para pesaing bisnis untuk
menghasilkan barang-barang berkualitas. Perusahaan-perusahaan yang dikelola
dengan efisien akan memperoleh keuntungan yang besar dan tetap hidup. Sedangkan
perusahaan yang tidak efisien akan mengalami kekalahan dalam bersaing sehingga
lama-kelamaan akan bangkrut. Adanya persaingan akan memberikan peluang bisnis,
yaitu pasar bebas, dimana tidak ada larangan-larangan atau batasan-batasan bagi
perusahaan untuk keluar atau masuk dari pasar.
Menurut
Marshall, manfaat umum dari proses persaingan ekonomi adalah terbentuknya harga
yang semurah mungkin bagi barang dan jasa yang disertai adanya bentuk pilihan
maupun kualitas barang dan jasa yang diinginkan. Dalam hal demikian, banyak
produsen yang member kontribusi pada perdagangan atau pasar. Dan harga-harga
yang bersaing ditentukan oleh permintaan dan penawaran pasar. Jika sejumlah
penjual yang mau menjual sama dengan jumlah pembeli yang mau membeli, maka
disini adalah sisi positif dari persaingan bisnis. Sedangkan sisi negatifnya
adalah ketika terjadi persaingan yang mutlak, dimana masing-masing perusahaan
hanya menginginkan keuntungan sebesarnya-sebesarnya. Dalam keadaan seperti itu,
akan timbul ketidakmerataan keuntungan dan hasil pendapatan. Pengusaha dengan
modal kecil akan tersisih dengan sendirinya. Dalam hal ini para pelaku ekonomi
berhasrat menguasai berbagai sector industry sekaligus, mulai dari industri hulu
sampai industri hilir. Iklim persaingan yang demikian akan menyebabkan
persaingan yang tidak sehat. Disini persaingan sesama usaha akan semakin ketat
dan cenderung tidak jujur, ditambah dengan tidak adanya paranata hukum yang
membatasi kegiatan bisnis. Sehubungan dengan berlangsungnya era globalisasi,
maka persaingan harus transparan dan mengandalkan profesionalisme.
3.4 Jenis Persaingan
Persaingan
bisnis dapat berbentuk persaingan yang sehat atau sempurna dan persaingan yang
tidak sehat.
1. Persaingan sehat
Persaingan
sehat dalam arti positif, adalah sarana atau motivasi dalam bidang industry
untuk menumbuhkan gairah, untuk menciptakan kualitas dan barang dari segi
mutunya. Persaingan sehat bertujuan untuk meningkatkan daya saing dengan
menggunakan cara-cara efisien, meningkatkan produktivitas, mutu dan pelayanan
maksimal kepada masyarakat. Para pengusaha diisyaratkan berpsikap ksatria dalam
menghadapi persaingan sehat. Ini dilakukan dalam praktik bisnis dengan tidak
melanggar etika bisnis.
Dalam struktur persaingan
sempurna ada cirri-ciri khusus, yaitu:
a) Terdapat banyak pembeli dan penjual
b) Produk yang ditawarkan banyak dan
homogeny
c) Tidak ada larangan masuk pasar.
d) Perolehan yang cukup terhadap informasi
pasar.
2. Persaingan tidak sehat
Sekarang
masih banyak perusahaan yang melakukan praktik kartel, monopoli, pengendalian
harga dan praktik bisnis tidak sehat lainnya. Upaya pemerintah untuk mewujudkan
persaingan sehat belum terlaksana karena banyaknya hambatan dalam praktik persaingan
bisnis di Indonesia. Pengusaha besar yang memiiki kekuatan ekonomi untuk
sebagian besar tergoda untuk berbuat salah. Kesalahan itu bisa berupa penetapan
harga yang seenaknya, menghalangi arus perusahaan baru yang masuk atau
menghempaskan pesaing. Perusahaan yang anti persaingan adalah perusahaan yang
memegang monopoli murni yang ditandai keadaan dimana ciri hanya ada satu
pengusaha. Pengusaha yang memegang monopoli murni ini biasanya mampu mengontrol
tingkat struktur harga, dan memblokir adanya usaha baru. Persaingan yang tidak
sehat ini, yang ditandai dengan pemusatan kekuatan ekonomi pada seseorang atau
beberapa orang adalah tidak sehat, dan ditinjau dari berbagai sudut mempunyai
sisi negative, karena itu harus dicegah supaya tidak merusak system perekonomian
dan system hukum nasional. Persaingan yang tidak sehat membawa dampak yang
tidak baik bagi perlindungan mesyarakat, dan perkembangan dunia usaha itu
sendiri.Persaingan tidak sehat bertentangan dengan UUD’45 pasal 33 dan
cita-cita keadilan social. Karena itu praktek persaingan yang tidak sehat harus
dihindari dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi yang berazaskan
kekeluargaan, keserasian, dan keseimbangan.
3.5 Keuntungan dan Etika
Perlu
digaris bawahi bahwa sejak semula tujuan utama bisnis adalah mengejar
keuntungan, atau lebih tapat, keuntungan adalah hal yang pokok bagi
kelangsungan bisnis, walaupun bukan tujuan satu-satunya. Sebagaimana dianut
oleh pandangan bisnis yang ideal, maka dari sudut pandang etika, keuntungan
bukan hal yang buruk. Bahkan secara moral, keuntungan merupakan hal yang baik,
dan diterima karena, pertama, keuntungan memungkinkan suatu perusahaan bertahan
dalam kegiatan bisnisnya. Kedua, tanpa memiliki keuntungan, tidak ada pemilik
modal yang bersedia menanamkan modalnya, dan karena itu tidak akan menjadi
aktivitas ekonomi demi memacu pertumbuhan ekonomi. Ketiga, keuntungan
memungkinkan perusahaan tidak hanya bertahan tetapi juga untuk menghidupi
karyawan-karyawannya, bahkan pada tingkat dan taraf hidup yang lebih baik. keuntungan
yang diperoleh, perusahaan dapat terus mengembangkan usahanya yang berarti
menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang lain. Dalam persaingan bisnis yang
ketat, para pelaku bisa sadar betul bahwa perusahaan yang unggul bukan karena
perusahaan mempunyai kinerja bisnis manajerial financial yang baik, melainkan
perusahaan juga mempunyai kinerja etis dan etos yang baik.
Kedua,
dalam persaingan bisnis yang ketat, para pelaku bisnis yang modern sangat sadar
bahwa konsumen adalah raja. Oleh karena itu, hal yang paling pokok untuk bisa
untung dan bertahan dalam pasar yang penuh persaingan adalah sejauh mana suatu
perusahaan bisa merebut dan mempertahankan kepercayaan konsumen. Ini bukan
merupakan hal yang mudah. Karena dalam pasar yang penuh dengan persaingan dan
pasar yang bebas dan terbuka, dimana ada beragam barang dan jasa ditawarkan
dengan harga dan mutu yang kompetitif, sekali konsumen dirugikan, maka mereka
akan berpaling dari perusahaan tersebut. Yang paling pokok, adalah para pelaku
bisnis modern sadar betul bahwa kepecayaan konsumen hanya mungkin dijaga dengan
memperhatikan citra bisnisnya sebagai bisnis yang baik dan etis. Termasuk
didalamnya adalah pelayanan, tanggapan terhadap keluhan konsumen, hormat pada
hak dan kepentingan konsumen, menawarkan barang dan jasa dengan mutu yang baik
dan harga yang sebanding., tidak menipu konsumen dengan iklan bombastis dan
seterusnya. Hal ini kini benar-benar oleh perusahaan-perusahaan yang memang
ingin membangun sebuah kerajaan bisnis bertahan lama, mereka sadar bahwa kini
konsumen sangat kritis dan tidak mudah dibohongi.
Ketiga,
dalam system pasar terbuka dengan peran pemerintah yang bersifat netral dan
berpihak tetapi secara efektif menjaga agar kepentingan dan hak dari semua
pihak dijamin. Para pelaku bisnis berusaha sebaik mungkin untuk menghindarkan
campur tangan pemerintah, karena baginya akan mengganggu kelangsungan
bisnisnya. Salah satu cara yang paling efektif untuk keperluan itu adalah
dengan cara menjalankan bisnisnya secara baik dan etis, yaitu dengan menjalankan
bisnis sedemikian rupa tanpa sengaja merugikan kepentingan semua pihak yang
terkait dalam bisnisnya. Asumsinya adalah, jika sampai terjadi ia menjalankan
bisnisnya dengan merugikan pihak tertentu, maka pemerintah yang tuhasnya adalah
menjaga dan menjamin hak dan kepentingan semua pihak tanpa terkecuali, dan ini
kita andaikan dijalankan secara konsekuen akan serta merta turun tangan
mengambil tindakan tertentu untuk menertibkan praktek bisnis yang tidak baik
itu. Termasuk dalam tindakan tersebut, adalah larangan atau pencabutan ijin
usaha perusahaan tersebut yang mana akan fatal bagi nasib perusahaan tersebut.
Jadi, dari pada melakukan bisnis yang melanggar kepentingan, para pelaku bisnis
berusaha sedapat mungkin untuk secara proaktif berbisnis secara baik dan etis.
Paling kurang ini adalah tuntutan dari dalam perusahaan tersebut demi
kelangsungan perusahaan itu, demi mendapat keuntungan yang menjadi tujuan pokok
bisnis.
Keempat,
perusahaan modern juga semakin menyadari bahwa karyawan bukanlah tenaga yang
siap dieksploitasi demi mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Justru
sebaliknya, karyawan dianggap sebagai subyek utama dari bisnis suatu perusahaan
yang sangat memungkinkan berhasil tidaknya perusahaan tersebut.
Dalam
bisnis yang penuh persaingan ketat, karyawan adalah orang-orang professional
yang tidak mudah diganti. Karena penggantian tenaga professional akan merugikan
perusahaan dari segi financial, waktu, energy, irama kerja perusahaan, team
work dan seterusnya. Dengan demikian yang paling ideal bagi perusahaan modern
adalah bagaimana menjaga dan mempertahankan tenaga kerja professional yang ada
daripada membiarkan mereka pergi dan mengundurkan diri.
3.6 PT Rutan
PT
RUTAN berdiri pada bulan Agustus tahun 1942 di Malang. Bergerak di bidang
industri mesin pertanian, dengan produk utama meliputi : Traktor tangan, Pompa
air, Mesin pengairan skala mikro, Mesin pengolah beras, Mesin pengering, Rol
karet gulungan padi, diesel engine, welder, generator set, dan kapal aluminum.
Awalnya
PT RUTAN ini hanya sebagai bengkel sepeda, kemudian berkembang menjadi tempat
reparasi senjata pada zaman perang. Kemudian berkembang menjadi CV GUNTUR yang
memproduksi pompa air untuk irigasi/pengairan. Setelah itu berubah nama menjadi
PT AGRINDO yang bergerak dibidang mesin-mesin penggilingan padi. Kemudian
berkembang lagi menjadi PT TRD yang memproduksi mesin diesel.
Kami
memiliki 7 kantor cabang yang mempunyai jaringan diseluruh Indonesia, yaitu
Jakarta, Medan, Palembang, Lampung, Semarang dan Makassar. Selain itu, PT RUTAN
juga bekerjasama dengan perusahaan luar negeri seperti ISEKI (swiss), SATAKE
(jepang), CROWN (korea), dan KIRLOSKAR (india)
Visi Perusahaan
“Menjadi perusahaan penyedia
peralatan pertanian terbesar di Asia Tenggara”.
Misi Perusahaan
“Memasarkan peralatan
pertanian dengan harga yang sewajarnya dan untuk membantu Pemerintah
menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil”. Kami menyadari bahwa, dalam
rangka memperoleh kesuksesan di dalam usaha tersebut, kami secara terus menerus
mengembangkan teknologi tepatguna, manajemen profesional dan memberikan layanan
yang terbaik kepada pelanggan kami.
Dalam
mengelolah perusahaannya, peranan etika yang ditunjukkan dalam lingkup
globalisasi khususnya pada bidang pemasaran produk-produk perusahaan. Dimana
ketika pada saat penjualan barang di masyarakat ada pesaing dari luar yang
mematok harga jualnya dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga
barang yang di pasarkan oleh perusahaan dalam negeri, maka tindakan utama yang
dilakukan adalah dengan menurunkan harga barang produkn yang dipasarkan
kemasyarakat agar konsumen tidak beralih keproduk lain.
Upaya
yang dilakukan oleh perusahaan untuk mencegah produk-produk lain masuk ke
wilayah tempat pemasaran adalah dengan memberikan garansi kepada konsumen yang
membeli, diantaranya garansi produk dan teknis. Garansi produk yang diberikan
adalah dengan mengganti alatnya jika pemakaian belum lama dalam artian belum
melewati masa garansi. Kemudian dari segi teknis yaitu pihak perusahaan
memberikan jaminan alat-alat/sparkpart jika alat yang dijual mengalami
kerusakan sebelum melewati masa garansi. Selain dari itu, pihak perusahaan
sesering mungkin berkunjung kedaerah untuk terjun langsung untuk melihat
kondisi alat-alat yang ada.
• Kesimpulan
Dalam
kehidupan bermasyarakat, dikenal nilai-nilai dan norma-norma etis. Begitu juga
pada dunia bisnis pada umumnya. Bisnis perlu mengenal dan memperhatikan etika.
Dalam dunia persaingan yang ketat, bisnis yang berhasil adalah bisnis yang
memprhatikan nilai-nilai moral. Jadi antara etika dan bisnis ada relevasinya.
Adanya persaingan yang ketat antara pelaku usaha dan adanya prinsip ekonomi
untuk memperoleh kaentungan sebesar-besarnya, membuat para pelaku bisnis
bertindak tidak jujur.
Upaya
perlindungan konsumen masih terdapat kendala-kendala antara lain karena
rendahnya kesadaran konsumen akan hak-haknya. Guna melindungi konsumen-konsumen
dan produsen terhadap perdagangan dalam dan luar negeri, pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
SUMBER :
https://eridaa.wordpress.com/2015/12/13/peran-etika-bisnis-terhadap-kompetisi-pada-pasar-ekonomi-global/